Program Pendidikan Profesi Guru dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru Profesional di Indonesia
Kualitas
pendidikan suatu bangsa ditentukan oleh kualitas pendidik. Program Pendidikan
Profesi Guru merupakan terobosan untuk menyiapkan calon guru profesional yang
telah tersertifikasi. Persyaratan kualifikasi akademik guru setidaknya S-1 dan
harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program sertifikasi.
Mengingat
pentingnya guru dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, maka guru perlu
dipersiapkan sedemikian rupa untuk menjadi guru yang profesional, yang salah
satu cara yang dapat ditempuh adalah melalui program Pendidikan Profesi Guru
(PPG).
“Pendidikan
Profesi Guru merupakan upaya pemerintah dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru, materi kurikulum dan semua yang diberikan berbeda
tingkatanya dengan pendadaran biasa hal tersebut memberikan dampak terciptanya
guru yang lebih profesional jika siswa PPG tersebut memiliki niat dan ghiroh
untk meningkatkan profesionalismenya” ujar Gallant Karunia Assidik selaku dosen
PPG UMS,Jumat (20/12/2019).
PPG
memberikan bekal kepada calon guru serta mengembangkan kompetensi profesional
calon guru melalui kegiatan lokakarya dan praktik mengajar dalam keadaan
sesungguhnya. Praktik mengajar dilaksanakan secara terpadu pada praktik
pengalaman lapangan (PPLK) kependidikan.
“Selain dapat mengembangkan kompetensi profesional bekal untuk mengikuti PPG ada dua yakni bekal akademis dan bekal psikis, kesemuanya itu
penting, contoh bekal akademis yakni peserta PPG daljab adalah lulusan S1 yang
telah memenuhi syarat untuk masuk dan memiliki masa pengabdian tertentu,
sedangkan daljab biasanya fresh graduate
dan semuanya harus lolos seleksi administrasi. Adapun bekal psikis artinya
kesiapan mental, niat, militansi, ghiroh/
kemantapan untuk menimba ilmu selain itu diperlukan profesionalisme dalam
membagi antara urusan pekerjaan keluarga dan kewajiban PPG” kata Gallant
Karunia Assidik.
Program
PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga
kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri
(Permendikbud No. 87 Tahun 2013 Pasal 3 ayat 1). Melalui PPG guru-yang pensiun
nantinya dapat digantikan oleh guru yang telah memiliki kualifikasi dan
kompetensi standar sesuai dengan SNP.
“Mahasiswa
lulusan pendidikan diharapkan mengikuti progam PPG. Selain meningkatkan
profesionalisme, PPG juga bisa memenuhi syarat administrasi kependidikan bagi
guru” ujarnya.
Masih
belum optimalnya pengelolaan pendidikan profesi guru, termasuk PPG menjadi
hambatan dalam pemenuhan guru profesional. Revitalisasi LPTK menjadi kunci
dalam perbaikan kualitas penyelenggaraan PPG yang berkualitas. Ada beberapa
bagian yang perlu dibenahi supaya menghasilkan pendidik profesional lagi tapi sejauh
ini langkah PPG sudah cukup bisa diapresiasi.
Komentar
Posting Komentar