Program Pendidikan Profesi Guru dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru Profesional di Indonesia

Liputan Umum

Kualitas pendidikan suatu bangsa ditentukan oleh kualitas pendidik. Program Pendidikan Profesi Guru merupakan terobosan untuk menyiapkan calon guru profesional yang telah tersertifikasi. Persyaratan kualifikasi akademik guru setidaknya S-1 dan harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program sertifikasi.

Mengingat pentingnya guru dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, maka guru perlu dipersiapkan sedemikian rupa untuk menjadi guru yang profesional, yang salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Pendidikan Profesi Guru merupakan upaya pemerintah dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, materi kurikulum dan semua yang diberikan berbeda tingkatanya dengan pendadaran biasa hal tersebut memberikan dampak terciptanya guru yang lebih profesional jika siswa PPG tersebut memiliki niat dan ghiroh untk meningkatkan profesionalismenya” ujar Gallant Karunia Assidik selaku dosen PPG UMS,Jumat (20/12/2019)

PPG memberikan bekal kepada calon guru serta mengembangkan kompetensi profesional calon guru melalui kegiatan lokakarya dan praktik mengajar dalam keadaan sesungguhnya. Praktik mengajar dilaksanakan secara terpadu pada praktik pengalaman lapangan (PPLK) kependidikan.

“Selain dapat mengembangkan kompetensi profesional bekal untuk mengikuti PPG ada dua yakni bekal akademis dan bekal psikis, kesemuanya itu penting, contoh bekal akademis yakni peserta PPG daljab adalah lulusan S1 yang telah memenuhi syarat untuk masuk dan memiliki masa pengabdian tertentu, sedangkan daljab biasanya fresh graduate dan semuanya harus lolos seleksi administrasi. Adapun bekal psikis artinya kesiapan mental, niat, militansi, ghiroh/ kemantapan untuk menimba ilmu selain itu diperlukan profesionalisme dalam membagi antara urusan pekerjaan keluarga dan kewajiban PPG” kata Gallant Karunia Assidik.

Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri (Permendikbud No. 87 Tahun 2013 Pasal 3 ayat 1). Melalui PPG guru-yang pensiun nantinya dapat digantikan oleh guru yang telah memiliki kualifikasi dan kompetensi standar sesuai dengan SNP.

“Mahasiswa lulusan pendidikan diharapkan mengikuti progam PPG. Selain meningkatkan profesionalisme, PPG juga bisa memenuhi syarat administrasi kependidikan bagi guru” ujarnya.

Masih belum optimalnya pengelolaan pendidikan profesi guru, termasuk PPG menjadi hambatan dalam pemenuhan guru profesional. Revitalisasi LPTK menjadi kunci dalam perbaikan kualitas penyelenggaraan PPG yang berkualitas. Ada beberapa bagian yang perlu dibenahi supaya menghasilkan pendidik profesional lagi tapi sejauh ini langkah PPG sudah cukup bisa diapresiasi.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persepsi Mahasiswa Terhadap Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

De Colomadu, Tempat Wisata Klasik dan Elegan Warga Solo Raya